Gegayaan saat Membegal Mahasiswa, Pria Asal Kecamatan Pujut Ditangkap

16 April 2023 04:49

GenPI.co Ntb - Pria berinisial KT alias Bengkok (20) harus mendekam di penjara karena membegal mahasiswa, yakni LAS.

Bengkok yang merupakan warga Dusun Ameng, Desa Bangkat Parak, Kecamatan Pujut, ditangkap pada Jumat (14/4) pukul 01:00 WITA.

Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara menjelaskan Bengkok melakukan aksinya di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Sabtu (25/3) pukul 21:11 WITA.

BACA JUGA:  Polda NTB Limpahkan Berkas Pembegalan Amaq Sinta

Menurut Dimas, saat itu korban pergi olahraga futsal ke Dusun Kelekuh, Desa Mertak. 

Korban diadang dua orang yang mengendarai sepeda motor. Kedua pelaku bertanya tentang turis asing di Awang.

BACA JUGA:  2 Tersangka Begal yang Viral Kini Diserahkan ke Kejari Loteng

LAS mengaku tidak tahu. Salah satu pelaku lantas mengeluarkan parang dan menodongkannya kepada LAS.

Korban menyerahkan sepeda motornya. Setelah itu, kedua pelaku langsung kabur.

BACA JUGA:  Kasihan, Bule Inggris Kena Begal di Jerowaru, Kabupaten Lotim

LAS mnegalami kerugian Rp 17 juta. Dia lantas melapor ke Polsek Kawasan Mandalika.

"Yang melakukan pembegalan atau curas sepeda motor di Mertak tersebut ialah KT alias Bengkok yang merupakan residivis curanmor dan baru keluar dari penjara," ujar Dimas kepada GenPI.co NTB, Sabtu (15/4).

Petugas langsung ke rumah Bengkok dan menangkap pelaku. Bengkok mengaku membegal bersama J, warga Dusun Sentalan, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur. 

Mendengar pengakuan pelaku, tim langsung bergerak cepat menuju rumah J. Namun, J tidak berada di tempat.

Dimas menjelaskan Bengkok dan J menjual sepeda motor milik LAS dengan harga Rp 1,5 juta.

“Bengkok mendapatkan uang bagian sebesar Rp 600 ribu," jelas Dimas. (*)

 

 

 

 

Redaktur: Ragil Ugeng Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB