Pedagang Sudah Menjerit, Ombudsman NTB Usul Kajian Tata Niaga Baju Bekas Impor

10 April 2023 16:13

GenPI.co Ntb - Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB Dwi Sudarsono mengatakan pemerintah tidak boleh serta-merta melarang penjualan baju bekas impor alias thrifting.

Menurut Dwi, perdagangan baju bekas merupakan sumber mata pencaharian sebagian masyarakat kelas bawah. 

"Semestinya pemerintah membuat kajian tata niaga baju bekas," kata Dwi kepada GenPI.co NTB, Senin (10/4).

BACA JUGA:  Jual Baju Bekas Impor Dilarang, Ketua DPRD Loteng: Kasihan Pedagang

Dia menjelaskan kajian tersebut sebagai bahan menyusun regulasi yang mengatur tata niaga baju bekas.

"Dengan demikian, pedagang baju bekas dilindungi hukum," ujar Dwi.

BACA JUGA:  Protes Baju Bekas Impor Dilarang Dijual, APKLI NTB: Kaji Ulang

Sementara itu, salah satu pedagang baju bekas di Lombok Tengah, yakni Nining, mengaku kecewa dengan kebijakan pemerintah.

"Saya berharap pemerintah dapat mengkaji lagi kebijakannya," kata Nining.

BACA JUGA:  Jual Baju Bekas Impor Dilarang, Wabup Loteng Janji Bina Pedagang

Dia menuturkan kebijakan pemerintah tersebut berpengaruh terhadap penjualannya.

Nining pun harus memutar otak untuk mempertahankan bisnisnya, termasuk melakukan PHK.

"Penjualan menurun sampai 30 persen. Terpaksa kami kurangi karyawan," jelas Nining. (*)

 

 

 

 

Redaktur: Ragil Ugeng Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB