GenPI.co Ntb - Pedagang thrifting di Praya, Lombok Tengah, Nining bisa mendapatkan omzet bisnis hingga Rp 50 juta dari berjualan baku bekas.
Nining mengaku bisa memperoleh omzet berkali-kali lipat pada Ramadan tahun lalu.
"Ramadan tahun sebelumnya omzet bisa mencapai Rp 200 juta," kata Nining kepada GenPI.co NTB, Kamis (6/4).
Dia sudah berjualan baju baru di pasar tradisional selama 12 tahun sebelum akhirnya menjadi pebisnis thrifting.
"Hasil penjualan baju baru tidak menjanjikan dan saya memilih menjual thrifting," ujar ibu dua anak itu.
Dia mulai berjualan thrifting di pinggir jalan pada 2020. Saat itu, Nining mengeluarkan modal Rp 50 juta.
"Hasil penjualan terus saya putar untuk menambah barang," ucap perempuan asal Desa Pengadang, Praya Tengah, itu.
Dia mengaku tidak menghadapi tantangan terlalu berat selama membuka usaha thrifting. Nining justru mengaku pernah ditipu ketika masih berbisnis baju baru.
"Awal berjualan thrifting lancar-lancar saja. Penjualan juga stabil," kata Nining.
Namun, Nining kini mulai resah setelah pemerintah mengeluarkan larangan menjual baju bekas impor.
Penjualannya menurun hingga 30 persen. Nining pun kesulitan mencari barang yang akan dijual.
"Sekarang langka tempat mengambil barang. Dahulu saya mengambil dari Bandung, tetapi sekarang sudah tutup," kata Nining. (*)