Polisi Ringkus Bandar Judi Togel Online di Sumbawa

23 Agustus 2022 08:00

GenPI.co Ntb - Personel Polres Sumbawa, menangkap 2 pelaku dan 1 bandar judi togel online. Mereka ditangkap saat merekap nomor.

Ketiga pelaku judi togel online tersebut ialah MS, 52 tahun, AK 33 tahun, dan bandarnya JH 47 tahun.

Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra mengatakan, penangkapan ini tindak lanjut laporan warga.

BACA JUGA:  Ribuan Peserta Ikuti Rinjani Color Fun, Ini Hadiahnya

Di mana di Desa Motong, Kecamatan Utan, kerap berlangsung perjudian yang sangat meresahkan.

Mendapat laporan warga, pihaknya melakukan penggerebekan di rumah pelaku MS.

BACA JUGA:  3 Minggu, 6 Orang Jadi Tersangka Narkoba di Loteng

Saat digerebek, MS sedang merekap angka bersama AK, untuk dimasukkan ke akun judi togel milik mereka.

"Saat dicek akunnya, pria itu merusak ponsel untuk hilangkan barang bukti," katanya, Senin (22/8/2022).

BACA JUGA:  Kapolres Loteng Sebut 360 Jiwa Selamat dari Narkoba

Personel menyita, satu unit ponsel yang sudah dirusak, lima jenis angka tarik dan uang sebesar Rp 125 ribu.

"Sementara, dari tangan AK diamankan ponsel dan uang tunai Rp 80 ribu," katanya.

Setelah meringkus keduanya, personel menangkap bandarnya inisial JH setelah menerima uang pembelian togel.

Saat digerebek, JH baru menerima uang pembelian togel, rencananya, uang itu dimasukkan ke akun judi miliknya.

Dari tangan JH disita dua unit ponsel, dua kartu ATM, tiga jenis rekap angka.

Serta uang tunai Rp 3.167.000, yang terdiri dari berbagai pecahan.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB