Rusak Gembok, Ibu Kandung Laporkan Anak ke Polisi

05 Agustus 2022 15:00

GenPI.co Ntb - Seorang ibu bernama Masni (62) di Mataram melaporkan Safrudin Rahman (43), anak kandungnya, ke polisi atas dugaan merusak gembok rumah dengan linggis.

Kapolsek Mataram Kompol Elyas Ericson mengatakan, pihaknya kini sedang mengupayakan agar persoalan tersebut bisa selesai melalui mediasi dengan mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice).

"Dari persoalan ini, kami upayakan bisa selesai dengan damai dengan menempuh jalur RJ (restorative justice)," kata Elyas.

BACA JUGA:  Kejati NTB : Dugaan Fee DAK, Menyelidiki Tanpa Menunggu Laporan

Dalam laporan tersebut, Masni merasa tidak terima dengan sikap anak kandung keduanya yang sudah lama tinggal serumah dengan dirinya tersebut.

Semasa tinggal bersama sang anaknya yang sudah beristri dengan tiga anak, Masni mengaku kerap diperlakukan tidak baik.

BACA JUGA:  Seru, Liga 3 Asprov PSSI NTB Dimulai 6 Agustus

Bahkan, dia pernah diusir dari rumah dan seluruh barang dagangan warung dibuang oleh Rahman.

Puncak kesabaran Masni habis ketika menghadapi sikap Rahman pada bulan Juni lalu. Rahman merusak gembok pintu rumah dengan linggis.

BACA JUGA:  Tega. Ayah Kandung Cabuli Anaknya, Polres Mataram Gerak Cepat

"Saya resah dengan sikap anak saya. Makanya, saya laporkan," ujar Masni yang ditemui di Polsek Mataram.

Sementara itu, Safrudin Rahman yang juga ditemui ketika berada di Polsek Mataram mengaku merusak gembok pintu rumah karena Masni tidak merespons saat dirinya meminta untuk dibukakan pintu.

"Saya punya istri juga tiga anak tidak bisa masuk. Saya mau beristirahat di mana kalau seperti itu. Makanya, saya merusak," ujar Rahman.

Terkait dengan laporan ini, Rahman mengaku tidak mempersoalkan. Dia pun pasrah dengan upaya hukum yang ditempuh ibu kandungnya tersebut.

"Saya ikhlas. Saya sudah meminta maaf tetapi tidak dimaafkan," ucapnya.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB