Perhitungan Kerugian IGD RSUD Lotara, Kejati NTB Masih Rahasiakan

24 Juli 2022 02:00

GenPI.co Ntb - Kejaksaan Tinggi NTB telah menerima hasil hitung ulang kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD di Kabupaten Lombok Utara (Lotara).

"Hasil (hitung ulang) sudah kami terima dari auditor," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati di Mataram, Jumat.

Dijelaskan, auditor yang memberikan hasil hitung ulang kerugian negara datang dari Inspektorat NTB

BACA JUGA:  Polda NTB Bidik Proyek Fisik di Dompu, Nilainya Tak Main-main

Terkait nominal dari kerugian yang baru, Ely enggan menyebutkan dengan alasan rahasia penyidikan.

"Yang pasti hasil (hitung ulang) kerugian sudah terkoreksi," ujarnya.

BACA JUGA:  Kota Kok Begini Sih, Kawasan Kumuh di Mataram Ada 99,8 Hektare

Ely pun memastikan tindak lanjut dari adanya hasil hitung ulang kerugian, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang tersangka berinisial DKF, Wakil Bupati Lombok Utara.

"Jangan lupa ya, pada saat dia mengerjakan proyek, belum sebagai wabup," ucap dia.

BACA JUGA:  Dikbud NTB Persilahkan Para Penyuplai Terlibat dalam DAK Sekolah

Selain DKF, kata dia, penyidik juga memeriksa terhadap ahli yang melakukan cek fisik.

Proyek dengan nama pekerjaan penambahan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada RSUD Lotara ini dikerjakan oleh PT. Batara Guru Group.

Proyek dikerjakan dengan nilai Rp5,1 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lotara.

Dugaan korupsinya muncul pasca pemerintah memutus kontrak proyek di tengah progres pengerjaan.

Hal tersebut dikuatkan dengan adanya kerugian negara hasil hitung pertama dengan nilai Rp742,75 juta.

Modus korupsi dari kasus ini berkaitan dengan pekerjaan proyek yang tetap dinyatakan selesai meskipun masih ada dugaan kekurangan volume pekerjaan.

Angka kerugian negara itu pun muncul dari dugaan tersebut.

Untuk proyek ini, Kejati NTB menetapkan DKF sebagai tersangka saat mengemban jabatan staf ahli dari konsultan pengawas CV. Indo Mulya Consultant, untuk pengerjaan proyek tersebut.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB