Utang Ketua PKB ke Gubernur NTB, Kajati Sampaikan Hal Ini

22 Juli 2022 20:02

GenPI.co Ntb - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah mengklarifikasi Najamudin Moestafa soal utang piutang antara Gubernur NTB Zulkieflimansyah dengan Ketua PKB Lalu Hadrian Irfani.

Kepala Kejati NTB Sungarpin mengatakan, persoalan utang piutang yang masuk dalam penanganan di bidang pidana khusus (Pidsus) kini masih dalam pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

"Iya, masih pengumpulan data (puldata) dan pulbaket," katanya, dilansir dari Antara Jumat (22/7).

BACA JUGA:  Datangi Kejati NTB, Najamuddin Beberkan Soal Utang Bang Zul

Dia menegaskan, pemeriksaan anggota DPRD Provinsi NTB Najamuddin Moestafa pada hari Selasa (19/7) menjadi serangkaian upaya kejaksaan dalam pengumpulan data dan bahan keterangan.

"Jadi, kami ini mengundang, masih ingin klarifikasi karena masih ada yang sumir. Sebatas wawancara saja," ujarnya.

BACA JUGA:  Utang Ketua PKB NTB, Kejati Diminta Klarifikasi Semua Pihak

Unggahan foto surat piutang Gubernur NTB yang tersebar luas hingga viral di media sosial tersebut menjadi alasan kejaksaan menangani persoalan tersebut.

"Saya ingin tahu karena beritanya simpang siur. Makanya, kejaksaan berkewajiban untuk mengetahui itu," ungkapnya.

BACA JUGA:  Najamuddin Bersiap ke Kejagung, Klarifikasi Utang Ketua PKB NTB

Sebelumnya, Najamuddin Moestafa menyampaikan bahwa dirinya bertemu dengan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati, Selasa (19/7), perihal pemberian kuasa Gubernur NTB Zulkieflimansyah untuk mengambil dana Rp1,45 miliar kepada Hadrian Irfani, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB NTB.

Pemberian kuasa pengambilan dana tersebut tertuang dalam surat kuasa bernomor 388/W/Not/VII/2018 yang ditandatangani di hadapan notaris Ali Masadi tertanggal 9 Juli 2018.

Dalam surat itu, posisi Zulkieflimansyah sebagai pemberi kuasa, masih berstatus anggota DPR RI, sedangkan penerima kuasa, Najamuddin Moestafa, tertulis bekerja sebagai petani. Informasi soal surat tersebut sudah tersebar luas hingga viral di media sosial.

Najamuddin memastikan dirinya menceritakan secara menyeluruh perihal surat kuasa tersebut kepada jaksa. Kronologis mulai dari munculnya pemberian kuasa dari Gubernur NTB hingga ke mana dan untuk apa uang tersebut digunakan telah dia jelaskan.

Dia pun memastikan dirinya mendukung pihak kejaksaan untuk mengusut persoalan ini, apalagi jika terdapat indikasi gratifikasi.

Najamuddin berpesan agar lebih cerdas menanggapi surat kuasa yang tersebar luas di media sosial tersebut.

Pengambilan dana Rp1,45 miliar itu ditujukan bukan secara personal kepada Hadrian Irfani, melainkan dalam statusnya sebagai Ketua DPW PKB NTB.

Begitu juga dengan penanggalan surat kuasa, yang terbit pada momentum Zulkieflimansyah muncul sebagai salah seorang calon Gubernur NTB.(*)

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB