GenPI.co Ntb - Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim) Irwan Setiawan bercerita mengenai modus dugaan korupsi alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Lotim.
Diceritakan, jumlah mesin pertanian yang dibagikan ke petani tidak sesuai spesifikasi. Selain itu penyaluran tidak tepat sasaran.
"Barangnya memang ada. Akan tetapi, penyalurannya yang tidak tepat sasaran. Makanya, itu dihitung sebagai total loss," katanya, Kamis (20/7)
Dijelaskan, jenis alsintan yang diberikan kepada kelompok tani, di antaranya traktor roda empat, traktor roda dua, pompa air, sprayer pertanian, dan rice transplanter.
Lebih lanjut, anggaran dalam penyaluran berbeda dengan pembelian barang.
Misalnya penyaluran sebesar Rp4,2 miliar, sedangkan anggaran pembelian sebesar Rp4 miliar.
"Jadi, anggaran untuk membeli alat tidak masuk hitungan (kerugian negara)," ucapnya.
Proyek alsintan tahun 2018 di Kabupaten Lombok Timur ini untuk bantuan 21 kelompok tani dan tiga UPJA yang masuk dalam daftar penerima.
Berdasarkan informasi dari pedoman teknis pengadaan dan penyaluran bantuan alsintan APBN 2018, penyediaan ini melalui sistem e-katalog yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) di website www.lkpp.go.id.
Pengadaan alsintan harus mempunyai Sertifikat Produk Pengguna Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dan/atau sudah memiliki test report dari lembaga pengujian alsintan yang terakreditasi.
Sumber pembiayaannya berasal dari DIPA Satuan Kerja (Satker) Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2018.
Melalui Ditjen PSP Kementan, daerah menyalurkan bantuan alsintan kepada para penerima dari kalangan kelompok tani melalui dana tugas pembantuan satker dinas lingkup pertanian provinsi.(*)