Audit BPKP, Dugaan Korupsi Alsintan Rugikan Negara Rp4 Miliar

22 Juli 2022 02:00

GenPI.co Ntb - Kerugian negara yang muncul dalam kasus dugaan korupsi proyek bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) pada tahun anggaran 2018 di Kabupaten Lombok Timur, sedikitnya mencapai Rp4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Irwan Setiawanmenjelaskan, nilai kerugian itu muncul dari hasil hitung tim audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

"Jadi, BPKP menilai kerugian negara lebih dari Rp4 miliar itu sebagai total loss (kerugian penuh)," kata Iwan.

BACA JUGA:  Mataram Bentuk Satgas, Tangani PMK yang Menyerang Ternak

Penilaian itu dilihat dari jumlah mesin pertanian yang dibagikan ke petani tidak sesuai spesifikasi dan penyaluran tidak tepat sasaran.

"Barangnya memang ada. Akan tetapi, penyalurannya yang tidak tepat sasaran. Makanya, itu dihitung sebagai total loss," ujarnya.

BACA JUGA:  Polda NTB Bidik Proyek Fisik di Dompu, Nilainya Tak Main-main

Irwan pun menyampaikan anggaran dalam penyaluran berbeda dengan pembelian barang. Misalnya penyaluran sebesar Rp4,2 miliar, sedangkan anggaran pembelian sebesar Rp4 miliar.

"Jadi, anggaran untuk membeli alat tidak masuk hitungan (kerugian negara)," ucapnya.

BACA JUGA:  Genjot Produktivitas Pertanian, Bambang Kristiono Sebar Alsintan

Dengan adanya nilai kerugian negara dari BPKP, Irwan memastikan dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kepastian hukum dari kasus tersebut.

Proyek alsintan tahun 2018 di Kabupaten Lombok Timur ini untuk bantuan 21 kelompok tani dan tiga UPJA yang masuk dalam daftar penerima.

Jenis alsintan yang diberikan kepada kelompok tani, di antaranya traktor roda empat, traktor roda dua, pompa air, sprayer pertanian, dan rice transplanter.

Berdasarkan informasi dari pedoman teknis pengadaan dan penyaluran bantuan alsintan APBN 2018, penyediaan ini melalui sistem e-katalog yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) di website www.lkpp.go.id.

Pengadaan alsintan harus mempunyai Sertifikat Produk Pengguna Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dan/atau sudah memiliki test report dari lembaga pengujian alsintan yang terakreditasi.

Sumber pembiayaannya berasal dari DIPA Satuan Kerja (Satker) Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2018.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB