GenPI.co Ntb - Pro kontra terkait joki cilik pada pacuan kuda di Pulau Sumbawa terus menggelinding.
Pemerintah Kabupaten Bima pun mengambil sikap dengan mengeluarkan surat edaran (SE) larangan penggunaan joki cilik.
Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima Suryadin menyatakan, surat edaran nomor 709 tahun 2022 tersebut, merupakan kebijakan yang sifatnya sementara.
Alasannya, saat ini Pemerintah Kabupaten Bima melalui DP3AP2KB, BAPPEDA, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), PORDASI dan instansi terkait, sedang merumuskan regulasi.
Disusun pedoman peraturan perundangan yang mengatur tentang perizinan, standarisasi, prosedur penyelenggaraan pacuan kuda tradisional.
"Regulasi ini pada satu sisi menjamin perlindungan hak anak dari eksploitasi dan pada sisi lain mengakomodasi aspek sosial dan budaya penyelenggaraan pacuan kuda di Kabupaten Bima," katanya.
Cakupan regulasi tersebut nantinya mencakup kewajiban para pihak (stakeholder), baik pihak penyelenggara pacuan kuda, DP3AP2KB, Dikbudpora, Dinas Kesehatan, PORDASI, LPA dan instansi terkait.
"Untuk berkomitmen dan bertanggung jawab dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pacuan kuda," sambungnya.
Kewajiban tersebut antara lain, pihak penyelenggara menyediakan data base joki dan melaporkan kepada Bupati Bima Cq. Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.
Kemudian, mewajibkan panitia menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sesuai standar, untuk joki dan supervisi penyelenggaraan latihan joki di luar jam sekolah.
Ditambahkan Suryadin regulasi ini memastikan terpenuhinya hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Dengan menyediakan sarana sekolah di tepi arena saat event berlangsung dan penyediaan Posko kesehatan dan tenaga medis untuk mengantisipasi jatuhnya korban.(*)