Disebut Swakelola DAK Bermasalah, Dikbud NTB Klaim Sesuai Aturan

19 Juli 2022 13:00

GenPI.co Ntb - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi NTB menanggapi tudingan yang menyebut penerapan swakelola tipe 1 tidak sesuai dengan juklak dan juknis untuk dana alokasi khusus (DAK) program fisik di SMA, SMK dan Sekolah Luar Biasa.

Kepala Bidang Pembinaan SMK Dikbud NTB M Khairul Ihwan menegaskan, pelayanan yang diberikan pemerintah pusat semuanya sudah menggunakan teknologi dan tidak lagi dilakukan secara manual.

Seperti halnya penyaluran DAK tahun 2022 yang dikerjakan.

BACA JUGA:  Pengguna My Pertamina, Ini 12 Lokasi SPBU Subsidi di Kota Mataram

DAK yang dikerjakan tahun ini merupakan hasil pengusulan tiap sekolah melalui Google Form. Proses pengusulan sendiri dilakukan Maret 2021 lalu.

Kemudian, oleh Dikbud NTB menginput usulan itu dalam aplikasi Krisna yang merupakan integrasi antara tiga Kementerian, yaitu Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN RB.

BACA JUGA:  Ada yang Aneh di DAK SMA dan SMK Dikbud NTB, Ini Uraiannya

Beberapa hal yang diusulkan sekolah di antaranya ruang kelas baru, ruang praktek siswa dan rehab maupun peralatan.

Sekitar Juni 2021 muncul singkronisasi data aplikasi Krisna dengan aplikasi Dapodik yang di input oleh sekolah.

BACA JUGA:  Era Digital, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di NTB Pakai QRIS

*Makanya tidak bisa bermain-main, karena sudah masuk sistem aplikasi Krisna tersebut," katanya, kepada GenPi.co NTB Selasa (19/7).

Dijelaskan, mengapa tahun 2021 sekolah swasta tidak banyak yang dapat karena aplikasi di Dapodiknya ada yang tidak menginput data.

Kemudian pada November 2021, keluar hasil singkronisasi Dapodik dan aplikasi Krisna tersebut berbentuk daftar penerima bantuan DAK tahun 2022 dan sudah terkunci.

"Dari tahun 2021 DAK SMK terima sekitar Rp 83 miliar dan tahun 2022 ini mendapatkan Rp 98 miliar untuk fisik dan peralatan," ujarnya.

Selanjutnya, awal tahun 2022 ini pihaknya melakukan eksekusi kegiatan anggaran dengan cara untuk pengadaan alat dengan e-katalog kemudian fisik dengan cara swakelola tipe 1.

"Untuk swakelola tipe 1 ini dimulai dengan perencanaan melibatkan ahli teknis lainnya," jelasnya.

Kalau pelaksanaan di lapangan, pihaknya sudah memiliki form.

Nanti kepala sekolah bersama dengan fasilitator lainnya mengajukan daftar suplyer dan daftar pekerja yang akan terlibat dalam proyek tersebut.

Dari awal, pihaknya sudah meminta pihak sekolah melaporkan kondisi sekolah yang sebenarnya. Kalau tidak dilaporkan, pemerintah pusat beranggapan sekolah di NTB kondisinya masih baik pada hal di lapangan sudah rusak.

Sebelumnya, salah seorang aktivis yang juga advokat Yuza menilai seluruh sekolah di wilayah ini menggunakan sistem swakelola tipe 1 dan sistem itu melanggar juklak dan juknis pelaksanaan DAK tahun 2022 yang tertuang dalam Permendikbud nomor 3 tahun 2022 pasal 8 ayat 1 dan ayat 3.

Seharusnya, tegas Yuza, Dikbud NTB bijak dalam mengambil keputusan karena di sana tertuang ada 3 cara..Ada sistem swakelola tipe 1, swakelola tipe 2 dan sistem swakelola tipe 3.

Yang disoal Yuza, mengapa memakai sistem swakelola tipe 1. Cara ini disinyalir memicu perspektif negatif di masyarakat.

"Ada apa sebenarnya. Di saat DAK untuk pendidikan di NTB naik dua kali lipat, sistem swakelolanya langsung diubah ke tipe 1," herannya.

Dia menyarankan, mengapa tidak menggunakan tipe sebelumnya yaitu sistem swakelola tipe 3 yang tidak menimbulkan pemikiran negatif seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Sistem swakelola tipe 3 tidak melanggar juklak juknis pelaksanan DAK untuk pendidikan tahun 2022," terangnya.

Dia menduga, DAK untuk pendidikan yang menggunakan sistem swakelola tipe 1 diterapkan untuk mempermudah penunjukan langsung terhadap orang-orangnya. Baik itu perorangan ataupun UD.(*)

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB