Penertiban PKL di Loteng, Supli : Jangan Halangi Rizki Orang

13 Juli 2022 09:00

GenPI.co Ntb - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di sekitar Masjid Agung Praya diminta untuk mulai buka pada pukul 08.00 Wita. Kebijakan itu telah diterapkan sepekan yang lalu.

Anggota DPRD Loteng Ahmad Supli yang ditemui di lokasi penertiban mempertanyakan dasar kebijakan itu. Dia pun menilai kebijakan itu menghalangi rezeki para pedagang.

Politisi PKS itu menegaskan, dengan kebijakan itu tentunya akan berdampak terhadap kurangnya penjualan, terutama penjualan nasi bungkus.

BACA JUGA:  ajanan Anak di Sekolah, Wagub Minta Perlu Ada Standarisasi

"Kalaupun alasan penertiban, apa hubungannya dengan kebijakan harus buka pukul 08.00. Tidak ada hubungannya tertib dengan melarang orang berjualan pagi hari. Sama saja kan kalau mereka buka sebelum jam itu," katanya kepada GenPi.co NTB Selasa (12/7).

Dewan dua periode itu menilai, pedagang mengharapkan pembeli pada pagi hari justru diminta untuk buka mulai pukul 08.00.

BACA JUGA:  Januari-Juni, Data Dinkes DBD di Mataram Capai 385 Kasus

"Dalam waktu dekat ini kami akan lakukan koordinasi dengan Kasat Pol PP terkait kebijakan ini. Saya ingin tahu dasarnya apa," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Loteng Lalu Rinjani menjelaskan, kebijakan tersebut telah disepakati oleh pedagang bersama Disperindag, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup dan pihak kecamatan serta kelurahan.

BACA JUGA:  Petani Loteng Bakal Kembali Tanam Ribuan Hektare Tembakau

Larangan untuk berjualan sebelum pukul 08.00 Wita itu, kata Rinjani, demi ketertiban dan kenyamanan.

Di bawah jam yang telah ditentukan itu merupakan waktu untuk para pelajar ke sekolah dan ASN berangkat kerja.

"Agar lalu lintas lancar dan orang yang beraktivitas pada pagi hari tidak terganggu maka kami terapkan kebijakan ini," jelasnya.

Rinjani menegaskan, secara aturan memang para pedagang itu tidak boleh berjualan di sana. Namun, pihaknya masih memberikan kelonggaran demi terwujudnya pertumbuhan ekonomi masyarakat dan tumbuhnya wirausaha baru sesuai visi misi bupati.

"Kami akomodir mereka dengan syarat harus tertib, bersih dan indah," ungkapnya.

Intinya, kata mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Loteng itu, di samping tempat ibadah juga ada perputaran ekonomi tapi harus bersih, rapi indah dan tidak menggangu orang lain.

Diakui penertiban tahap pertama ini dimulai dari pedagang Masjid Agung. Pedagang sebelah utara diminta buka mulia pukul 08.00 Wita dan pedagang sebelah timur Masjid Agung diminta buka mulai pukul 12.00 Wita.

Pedagang bakso dan gorengan sebelah utara Masjid Agung juga tidak luput dari sorotan petugas Pol PP.

Pedagang tersebut diminta untuk memundurkan lokasi kios agar lalu lintas tidak terganggu dan tidak menghalangi pengguna jalan lainnya. Terlebih lokasinya dekat dengan perempatan.(*)

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB