Wabup Lotim Diperiksa Kejati NTB, Kasusnya Libatkan Banyak Petani

30 Juni 2022 07:00

GenPI.co Ntb - Kejaksaan Tinggi NTB (Kejati) terus melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan korupsi dugaan kredit usaha rakyat (KUR).

Giliran Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati.

Kasus dugaan korupsi dana KUR ini terjadi pada salah satu bank konvensional di wilayah Lombok Tengah dan Lombok Timur.

BACA JUGA:  Syarat Hewan Kurban, Begini Penjelasan MUI Loteng

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai Ketua HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) NTB," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra dilansir dari ANTARA.

Rumaksi tiba di Gedung Kejati NTB sekitar pukul 16.00 WITA. Seorang diri, Rumaksi masuk ke ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB. Pemeriksaan pun berakhir sekitar pukul 19.10 WITA.

BACA JUGA:  Bobol Bank BUMN, WNA Estonia Ditangkap Polda Metro Jaya

Ketika dijumpai wartawan, Rumaksi pun mengakui dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Dikatakan, tidak ada persoalan HKTI NTB dalam proses Penyaluran dana KUR untuk masyarakat petani di Lombok Timur dan Lombok Tengah tersebut.

BACA JUGA:  Akhir Juni, Waspadai Gelombang Tinggi di Perairan NTB

"Clear itu clear," ujarnya sambil meninggalkan kerumunan wartawan masuk ke kendaraan roda empat yang sudah menunggunya di depan lobi Gedung Kejati NTB.

Selain Wabup Lombok Timur, nampak hadir ke hadapan penyidik kejaksaan lima orang berseragam bebas rapi, pria maupun wanita.

Namun, mereka menyelesaikan pemeriksaan lebih dahulu dibandingkan Wabup Lombok Timur. Mereka selesai sekitar pukul 16.30 WITA.

Usai menjalani pemeriksaan, mereka nampak berupaya menghindari kerumunan wartawan dengan keluar Gedung Kejati NTB melalui lorong "basement" parkir.

Terkait dengan pemeriksaan lima orang tersebut, Efrien mengaku tidak mengetahui asal-usul mereka. Dia memastikan kelimanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi sama seperti Wabup Lombok Timur.

"Iya, diperiksa sebagai saksi. Dari mana, saya tidak tahu," ujarnya.

Dalam penyidikan kasus ini pihak kejaksaan belum menentukan peran tersangka. Melainkan kasus ini masih berkutat pada rangkaian pemeriksaan saksi maupun pengumpulan alat bukti.

Kasus ini sebelumnya berada di bawah kendali Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Kejati NTB mengambil alih penanganan, di tahun 2021.(*)

 

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB