BNN Provinsi NTB Musnahkan Sabu-sabu dari Pengungkapan 2 Kasus

22 Juni 2022 17:00

GenPI.co Ntb - Narkoba jenis sabu-sabu hasil pengungkapan 2 kasus langsung dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB.

Sabu-sabu yang dimusnahkan itu mencapai 757,01 gram. Ini merupakan barang bukti hasil pengungkapan dua kasus narkoba pada periode Maret dan April 2022.

Kepala BNNP NTB  Brigjen Pol Gagas Nugraha mengatakan, dari dua kasus tersebut pihaknya sudah menetapkan enam tersangka dengan penanganan kasus masih dalam tahap penyidikan.

BACA JUGA:  CCTV Tersebar di 5 Lokasi, Mataram Terapkan Tilang Elektronik

"Mereka kami tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika," katanya dilansir dari ANTARA.

Lima dari enam tersangka, jelasnya, ditangkap pada 7 April 2022. Lokasinya di salah satu hotel wilayah Kota Mataram.

BACA JUGA:  BNN Provinsi NTB Ungkap 1.000 Ekstasi dan 780,71 Gram Sabu-sabu

Dari lokasi tersebut, petugas menangkap lima orang pelaku berinisial RA dan MD asal Lombok Timur dan tiga warga Aceh berinisial SB, M, dan Z.

Dari penangkapan tersebut, disita barang bukti sabu-sabu dalam 11 bungkus plastik warna hitam berbentuk bulat lonjong dengan keseluruhan berat kotor 757,29 gram. Setelah ditimbang, berat bersih sabu-sabu 687,18 gram.

BACA JUGA:  PMI Ilegal Tenggelam di Batam, Gubernur NTB Turut Prihatin

Kemudian untuk kasus kedua pada 27 Maret 2022, petugas menangkap seorang pria berinisial SMB di wilayah Sumbawa. Pria tersebut ditangkap ketika mengambil paket kiriman berisi sabu-sabu dengan berat kotor 104,28 gram dan dua butir ekstasi.

"Barang bukti narkoba ditemukan dalam paket kiriman yang datang dari Jawa Timur. Satu klip isi sabu-sabu, dan satu klip lagi isi ekstasi MDMA ditemukan dalam boneka," ucapnya.

Perihal pemusnahan barang bukti narkoba ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya penyidik dalam melengkapi berkas perkara.

"Jadi ini (pemusnahan) bagian dari pemenuhan alat bukti untuk kebutuhan nanti di persidangan," ujarnya.

Dari barang bukti yang disita, lanjutnya, sebagian telah disisihkan untuk kebutuhan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

"Jadi setelah disisihkan, total yang kami musnahkan hari ini sebanyak 757,01 gram, itu dari dua kasus tadi," kata dia.

Pemusnahan narkoba disaksikan oleh perwakilan jaksa, pengadilan, beserta tersangka. Turut hadir menyaksikan dari pihak TNI, Polri, Bea Cukai, dan BPOM.

Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender dengan air kemudian dicampur dengan oli bekas. Terakhir adonan sabu-sabu ditanam dalam tanah.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB