Polres Mataram Telusuri Jaringan Pemesan 1 Kg Sabu-sabu

16 Juni 2022 13:00

GenPI.co Ntb - Penyidik Reserse Narkoba Polres Kota Mataram menelusuri jaringan dari pria terduga pemesan 1 kilogram sabu-sabu asal Keruak, Kabupaten Lombok Timur, berinisial ALF.

Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, telah menelusuri dari memeriksa telepon genggam milik ALF.

"Penelusuran jaringan dari ALF ini kami lakukan dengan memanfaatkan peran Tim Siber," kata Yogi dilansir dari ANTARA.

BACA JUGA:  Hewan Kurban Aman, PMK di Mataram Dapat Diatasi

Tim Siber, lanjutnya, akan memanfaatkan alat berteknologi tinggi yang bisa menyedot data percakapan digital pada telepon genggam milik ALF. Alat berteknologi tinggi milik Polri itu bernama "Cellebrite".

"Melalui alat itu nantinya akan kami petakan (jaringan) mereka," ucapnya.

BACA JUGA:  Polsek Buer Ringkus Pencuri, Ternyata Ada Pesta Narkoba Juga

Dalam kasus ini, peran ALF terungkap dari hasil penangkapan pembawa paket sabu-sabu dari Kota Pekanbaru, Riau, berinisial IN.

Polisi menangkap IN dan ALF pada Selasa (14/6) pagi, ketika hendak transaksi di salah satu kamar hotel berbintang di Kota Mataram.

BACA JUGA:  Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Temukan 100 Gram Narkoba

Keduanya ditangkap dengan barang bukti paket sabu-sabu. Barang tersebut ditemukan dalam tas yang dibawa IN. Terdapat dua klip plastik bening ukuran besar berisi sabu-sabu dengan berat 1 kilogram.

Meskipun ALF ditangkap tanpa barang bukti narkotika, dari hasil pemeriksaan, nomor kontak telepon ALF muncul dalam pesan digital milik IN sebagai pemesan yang akan mengambil paket sabu-sabu tersebut.

"Jadi kami sudah punya video, nomor handphone yang dihubungi IN terhubung dengan ponsel milik ALF," ujar dia.

Dengan adanya bukti tersebut, kini IN, asal Aceh, yang mengaku hanya sebagai orang suruhan narapidana di Batam, telah berstatus tersangka.

Sebagai tersangka, IN bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Penetapan IN sebagai tersangka juga bersamaan dengan ALF. Sangkaan pidana untuk pria asal Keruak itu sama seperti yang diterapkan kepada IN.(*)

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB