Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Temukan 100 Gram Narkoba

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Temukan 100 Gram Narkoba - GenPI.co NTB
Narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan oleh Polda NTB dari pengedar di Kota Mataram. (foto : ANTARA)

GenPI.co Ntb - Polda NTB mengamankan 100 gram atau 1 ons sabu-sabu dari penangkapan dua pria yang diduga masuk dalam jaringan peredaran narkoba di Kota Mataram.

Pelaksana Harian Kepala Sub Bidang II Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB Kompol Harjanto Saksono mengatakan, polisi menangkap kedua pria berinisial DP (32) dan AAI (28) dari lokasi berbeda.

"Awalnya kami menangkap DP dan melanjutkan pengembangan dengan menangkap AAI," katanya dilansir dari ANTARA.

Dijelaskan, DP ditangkap di rumah yang dia kontrak di daerah pinggiran Kota Mataram, yakni di Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Polisi menangkap DP, jelasnya, berdasarkan hasil tindak lanjut pengembangan informasi di lapangan. Peran DP terungkap sebagai salah satu anggota jaringan peredaran narkoba wilayah Mataram.

Dari penangkapan DP pada akhir pekan lalu, polisi menyita enap klip plastik bening berisi sabu-sabu. Berat kotornya 2,43 gram.

"Barang bukti narkoba kami temukan dari hasil geledah. Enam klip berisi sabu tersimpan dalam potongan paralon putih," ujarnya.

Selain narkoba, polisi turut menyita alat isap sabu-sabu, telepon genggam, dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik DP.

"Hasil penangkapan DP, kami dapatkan keterangan bahwa asal barang dari wilayah Mataram, inisial AAI," kata dia.

Berangkat dari keterangan demikian, Tim Subbid 2 Ditresnarkoba Polda NTB bergerak menelusuri keberadaan AAI hingga akhirnya diketahui berada di indekos yang beralamat di Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

"Dari penangkapan AAI ini kami dapatkan barang bukti sabu sampai satu ons. Itu didapatkan dari dalam tas pinggang miliknya, isinya 22 paket klip sabu," ujar Harjanto.

Lebih lanjut, DP dan AAI kini telah mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Polda NTB. Harjanto memastikan keduanya sudah berstatus tersangka sesuai sangkaan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(*)

 

BACA JUGA:  Gelombang Tinggi, BPBD Mataram Ingatkan Nelayan Tak Melaut

 

 

BACA JUGA:  Alasan Bambang Kristiono Jadikan Rannya Presiden Lombok FC

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya