Foto Syur Lewat Akun Palsu Terungkap Polres Mataram

02 Juni 2022 16:00

GenPI.co Ntb - Foto syur yang diunggah oleh akun palsu di media sosial Facebook terungkap melalui hasil penyelidikan jajaran Polres Mataram.

Foto syur seorang perempuan berinisial M (39) asal Kabupaten Lombok Barat dilakukan oleh S (29).

Kasat Reskrim Polres Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pengunggah foto syur tersebut berinisial S (29), asal Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

BACA JUGA:  Pengurus PDI Perjuangan NTB Semangat Sebar 1.000 Bibit Pohon

"Jadi, pelaku ini yang mengunggah melalui akun palsu dengan nama 'Cinta Suci'. Setelah kami telusuri, akun tersebut terkoneksi dengan nomor telepon milik pelaku," katanya dilansir dari Antara. 

Dengan adanya bukti tersebut, polisi menangkap S di rumahnya. Telepon genggam, akun palsu pelaku beserta bukti unggahan foto syur di media sosial Facebook turut disita.

BACA JUGA:  Polres Bima Kota Dalami Kasus Ibu Olesi Wajah Anak dengan Cabai

Kasus ini terungkap, jelas Kadek Adi, berawal dari laporan korban M. Dalam laporan tersebut, M mengaku sudah menjadi korban pelecehan akibat unggahan dari akun "Cinta Suci" tersebut.

"Penyelidikan pun kami lakukan dengan meminta keterangan ahli bahasa dan ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujarnya.

BACA JUGA:  600 Nelayan di Loteng Terima Sertifikat Tanah

Karena itu dari hasil gelar perkara, Kadek Adi meyakinkan bahwa perbuatan S telah memenuhi unsur pidana sesuai yang diatur dalam Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1, tersangka dalam kasus ini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar," ucap dia.

Dari hasil pemeriksaan S yang kini menjadi tersangka tersebut, pihak kepolisian berhasil mengungkap motif pelaku mengunggah foto syur korban.

Kepada polisi, S mengaku pernah menjalin asmara dengan korban. Namun hubungan S dengan M hanya berjalan hingga dua bulan.

"Karena tidak terima diputuskan oleh korban, pelaku mentransmisikan foto syur hasil cuplikan 'video call' dengan korban saat masih pacaran melalui akun palsu itu, 'Cinta Suci'," kata Kadek Adi.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB