11 Penangkapan, Polres Mataram Amankan 21 Paket Narkoba

10 Mei 2022 22:00

GenPI.co Ntb - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Mataram menyita sedikitnya 21 gram sabu-sabu dari penangkapan 11 orang di Kelurahan Mandalika.

Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Kompoli I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan. pihaknya menahan 11 orang atas dugaan penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu dari dua lokasi.

"Jadi, saat ini barang bukti dan semua terduga sudah kami amankan di kantor (Polresta Mataram). Pemeriksaan masih berjalan dan pengembangan terus berlanjut," kata Yogi dilansir dari Antara.

BACA JUGA:  Layanan Pasien di Poliklinik RSUD Mataram Meningkat

Disebutkan pula bahwa lokasi pertama dari pengungkapan kasus yang terlaksana pada hari Senin (9/5) sore di lingkungan Gerung Apit Aiq, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Dari lingkungan tersebut, polisi menangkap delapan orang yang sedang pesta sabu-sabu di sebuah rumah. Mereka yang ditangkap berinisial LW (46), S (45), AJ (26), M (58), MD (53), F (40), AHA (19), dan MJ (23).

BACA JUGA:  Kompak Benar, Kakak-Beradik Edarkan Narkoba

"Dari lokasi pertama ini, kami menyita barang bukti sabu-sabu dengan total 21 gram," ujarnya.

Barang bukti 21 gram sabu-sabu disita dari penggeledahan LW, S, dan MD. Turut diamankan alat untuk mengonsumsi sabu-sabu, klip plastik bening untuk memaketkan sabu-sabu, uang tunai hasil transaksi, dan telepon genggam.

BACA JUGA:  Pengedar dan Bandar Narkoba Diamankan Polres Sumbawa

Berdasarkan hasil penggerebekan di lokasi pertama, Yogi bersama anggotanya melakukan pengembangan. Target kedua berada di lingkungan Lendang Lekong, yang masih satu kelurahan dengan lokasi pertama.

Pengembangan kedua didapatkan tiga orang yang diduga ada kaitan dengan penangkapan di lokasi pertama. Tempat kedua ini diduga sebagai asal usul barang haram tersebut. Tiga orang yang ditangkap di lokasi kedua berinisial H (44), DA (24), dan POV (31).(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB