Kajati NTB Sebut Beri Atensi, Dugaan Korupsi Asrama Haji Lombok

26 April 2022 13:00

GenPI.co Ntb - Kasus korupsi rehabilitasi gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok masih belum tuntas.

Padahal kasus ini laporannya telah masuk sejak 2019 silam.

Kepala Kejati NTB Sungarpin mengatakan, memberikan atensi terhadap kasus korupsi ini.

BACA JUGA:  Jaksa Usut Dugaan Korupsi Parkir RSUD Kota Mataram

"Memang laporan rinci dari kasus itu saya belum terima, apakah itu berjalan di tataran penyelidik atau penyidik, nantinya akan saya mintakan dan jadi atensi," katanya dilansir dari Antara.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTB Efrien Saputra menjabarkan perkembangan kasus ini.

BACA JUGA:  Korupsi RSUD Praya, Kejari Loteng Segera Tetapkan Tersangka

Efrien menjabarkan, kasus yang lama mengendap di meja kejaksaan ini sebenarnya sudah masuk tahap akhir penyidikan dengan mengungkap peran tiga tersangka.

Mereka adalah Abdurrazak Al Fakhir, mantan Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok dan dari pihak rekanan yang berperan sebagai Direktur CV Kerta Agung berinisial AW, dan WSB dari pihak wiraswasta.

BACA JUGA:  Jaksa Terus Telusuri Korupsi Pajak Parkir RSUD Mataram

Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka sesuai hasil gelar perkara penyidikan kejaksaan. Salah satu alat bukti yang menguatkan, temuan kerugian negara Rp2,65 miliar.

Nilai tersebut dikuatkan berdasarkan hasil cek fisik bersama tim auditor dari Inspektorat NTB.

Indikasi korupsi muncul dari kelebihan pembayaran atas kurangnya volume pekerjaan.

Dalam rincian, kerugian muncul dari rehabilitasi gedung di UPT asrama haji sebesar Rp 1,17 miliar, rehabilitasi gedung hotel Rp373,11 juta, rehabilitasi Gedung Mina Rp235,95 juta.

Kemudian dari rehabilitasi Gedung Safwa Rp242,92 juta; rehabilitasi Gedung Arofah Rp290,6 juta, dan rehabilitasi gedung PIH sebesar Rp28,6 juta.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB