Kasus Penganiayaan Amaq Imi Masuk ke Penyidikan

26 April 2022 12:00

GenPI.co Ntb - Kasus kekerasan mengunakan senjata tajam menimpa korban paruh baya yakni Marzun alias Amaq Imi (50) asal Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng).

Akibat kejadian itu, Amaq Imi mengalami luka tusuk di bagian dada  dan menderita sakit sampai saat ini.

Adapun pelaku penganiayaan telah diproses oleh jajaran Polres Loteng dan telah sampai proses penyidikan.

BACA JUGA:  Ini Bukti Kalau Amaq Sinta Korban Begal, Begini Kata Polda NTB

Kapolres Loteng AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan, proses hukum terhadap kasus tersebut terus berjalan dan akan segera dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Loteng.

"Untuk jumlah pelakunya, saya tidak terlalu ingat. Intinya lebih dari satu," katanya, kepada GenPi.co NTB, Senin (25/4).

BACA JUGA:  Polda NTB Limpahkan Berkas Pembegalan Amaq Sinta

Kasus pengeroyokan itu sebenarnya sempat dilakukan mediasi terhadap keluarga kedua belah pihak.

Dalam hal itu, pihak Kepala Desa Tumpak meminta agar kasus itu diselesaikan melalui jalur mediasi namun tidak ada mufakat.

BACA JUGA:  Polres Loteng Melanjutkan Kasus Penyerangan Amaq Imi

Sehingga, kasusnya dilanjutkan oleh Polres Loteng dan dalam waktu dekat perkaranya akan dilimpahkan ke jaksa.

Informasi yang dihimpun GenPi.co NTB, kejadian itu bermula ketika sekumpulan pemuda sedang memainkan gas sepeda motornya di depan rumah Amaq Imi.

Kemudian, Amaq Imi menegur beberapa pemuda tersebut agar tidak ribut di rumahnya.

Tidak terima ditegur, akhirnya terjadilah adu mulut saat menjelang berbuka puasa dan saling menantang usai berbuka puasa.

Saat selesai berbuka puasa, tepat di rumah Amaq Imi terjadi perkelahian yang mengakibatkan Amaq Imi terkena senjata tajam dibagian dada.(*)

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB