GenPI.co Ntb - Murtede alias Amaq Sinta (34) korban begal yang ditetapkan jadi tersangka sekarang benar-benar lega. Kasusnya telah dihentikan oleh Polda NTB.
Dia menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukungnya maupun aparat yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga dirinya bisa bebas atas perkara tersebut.
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan, sehingga saya bisa bebas hari ini sebelum persidangan," katanya dilansir dari Antara, Minggu (17/4).
Dia dan keluarganya bahagia atas dikeluarkan SP3 tersebut, sehingga dia bisa kembali bersama istri dan dua anaknya serta keluarga besarnya. Dan dia bisa beraktivitas kembali seperti biasanya yakni menjadi petani.
"Saya senang sekali, intinya terima kasih semua. Semoga Allah SWT membalasnya dengan kebaikan, hanya itu yang bisa saya berikan," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto mengatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum," katanya.
Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil.
"Tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," sambungnya.
Kasus Amaq Sinta memang menyedot perhatian publik, hingga mengundang banyak komentar tokoh nasional.
Aksinya membela diri dengan berduel dengan empat begal berujung tewasnya dua begal. Aksi tersebut yang kemudian membuat dia ditetapkan sebagai tersangka.(*)