Kasus Amaq Sinta Sang Pembunuh Begal, Begini Kata Kabareskrim

16 April 2022 18:00

GenPI.co Ntb - Kasus yang membelit Amaq Sinta, pembunuh begal yang menyerangnya mendapat atensi dari Mabes Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memberikan saran agar kasus korban begal jadi tersangka dapat diselesaikan dengan cara menjaring aspirasi tokoh masyarakat, tokoh agama, dan kejaksaan setempat.

Dikatakan, saran dan masukan dari kejaksaan, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat akan menjadi pertimbangan kepolisian untuk melanjutkan atau tidak proses hukum perkara tersebut.

BACA JUGA:  Polda NTB Ambil Alih Kasus Amaq Sinta Sang Pembunuh Begal

"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama di sana untuk minta saran dan masukan layak tidaknya perkara ini dilakukan proses hukum," katanya, Jumat (15/4) dilansir dari Antara.

Menurut Agus, dengan keterlibatan masyarakat dalam melihat perkara ini secara utuh berdasarkan proses hukum yang dijalankan oleh kepolisian akan menjadi dasar sah Polda NTB untuk menuntaskan perkara tersebut.

BACA JUGA:  Ahli Hukum Nilai Status Amaq Sinta Sang Pembunuh Begal Ambigu

"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," sambungnya.

Kasus korban begal menjadi tersangka yang ditangani Polres Lombok Tengah, NTB menjadi sorotan publik, lantaran korban begal Amaq Sinta (34) dijadikan tersangka atas tewasnya dua pelaku begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, NTB pada Minggu (10/4) dini hari.

BACA JUGA:  Lima Fakta Duel Amaq Sinta Melawan Begal di Loteng

Kedua pelaku begal tewas setelah terlibat perlawanan dengan Amaq Sinta yang sedang melindungi diri dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan kedua pelaku.

Terkait hal ini, menurut Komjen Agus, kemampuan warga dalam mencegah tindak kejahatan merupakan salah satu keberhasilan dari program pembinaan masyarakat (Binmas) yang dijalankan oleh Polri.

"Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan," kata Agus.

Kasus ini sendiri, saat ini diambil alih oleh Polda NTB. Amaq Sinta yang sebelumnya sempat ditahan di Polres Loteng, telah mendapat penangguhan penahanan.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB