8 Fakta Tentang Amaq Sinta Sang Pembunuh Begal

14 April 2022 10:00

GenPI.co Ntb - Cerita mengenai seorang lelaki asal Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) yang melawan empat begal mengundang perhatian berbagai pihak.

Sebabnya lelaki berinisial M atau yang kerap disapa Amaq Sinta dijadikan tersangka karena membuat dua begal yang menyerangnya itu tewas.

GenPi.co NTB merangkum fakta-fakta yang meliputi kejadian ini.

BACA JUGA:  Amaq Sinta Jadi Tersangka Pembunuh Begal, Ini Kata Ahli Hukum

1-Polsek Praya Timur, Polres Loteng menemukan dua mayat pemuda di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah (Loteng) pada Minggu (10/4) dinihari sekitar pukul 01.30 Wita.

2-Setelah Polres Loteng menelusuri, kedua mayat itu merupakan begal.

BACA JUGA:  Kapolres Loteng Sampaikan Nasib Amaq Sinta Sang Pembunuh Begal

Dua pelaku pun menyerahkan diri ke polisi.

Kapolres Loteng AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan telah mengamankan pelaku pembunuhan dan dua lagi akan dipanggil sebagai saksi.

BACA JUGA:  Amaq Sinta Jadi Tersangka, Puluhan Orang Gedor Polres Loteng

Dua pelaku begal yang tewas adalah Pendi dan Oki Wira Pratama, sedangkan dua lainnya yakni Wahid dan Holidi melarikan diri.

3-Wakapolres Loteng, Kompol I Ketut Tamiana menyebut Amaq Sinta saat itu keluar untuk mengantarkan nasi ke ibunya yang berada  Lombok Timur menggunakan sepeda motor.

Satu pelaku begal sempat menebas tangan Amaq Sinta. Namun, tangan itu hanya memar saja.

Dua begal kemudian ditusuk dan dua melarikan diri.

4- Kepala Dusun Matek Maling, Desa Ganti yakni Muhtani mengungkapkan keluarga Amaq Sinta terkenal memiliki ilmu kebal senjata. Dan ilmu itu disebut diturunkan ke Amaq Sinta.

5-Polres Loteng menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap dua begal.

6-Dosen Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Mataram Syamsul Hidayat mengatakan bila perbuatan Amaq Sinta menghilangkan nyawa orang lain dilakukan karena pembelaan diri, pembelaan terpaksa, pembelaan melampaui batas sehingga mengakibatkan dua pelaku begal tewas, maka perbuatan tersebut secara teori tidak dapat dijatuhi pidana.

7-Puluhan orang berdemonstrasi ke Mapolres Loteng mempertanyakan penahanan Amaq Sinta dan penetapannya sebagai tersangka.

Mereka menilai yang dilakukan adalah upaya melindungi diri.

8- Kapolres Loteng AKBP Hery Indra Cahyono memberikan penangguhan penahanan kepada Amaq Sinta setelah keluarga bersedia menjadi penjamin.(*)

 

 

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB