GenPI.co Ntb - Penetapan tersangka pembunuh begal yaitu M alias Amaq Sinta mengundang banyak komentar.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan, meski Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka, namun posisinya saat ini diamankan bukan ditahan.
"Saat ini Amaq Sinta sedang diperiksa penyidik," katanya, kepada GenPi.co NTB, Rabu (13/4).
Dalam waktu 1x24 jam, Kapolres berjanji akan menentukan keputusan yang terbaik bagi Amaq Sinta dan masyarakat Loteng.
"Kami bekerja profesional menyelesaikan kasus ini. Jangan khawatir, kami pasti berikan yang terbaik," ujarnya.
Ditegaskan, dengan saksi dan bukti yang ada, Amaq Sinta bisa saja ditangguhkan.
"Kami akan mengecek kembali hasil penyelidikan terhadap Amaq Sinta," ungkapnya.
Dalam istilah kepolisian, kata diamankan dengan ditahan memiliki perbedaan.
Kata diamankan, biasanya yang bersangkutan memiliki waktu cuma 1x24 jam untuk diperiksa para penyidik.
Sedangkan, kalau ditahan pihak kepolisian punya kewenangan 20 hari atau lebih untuk melakukan pemeriksaan.
Terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan M alias Amaq Sinta kepada dua begal menjadikannya sebagai tersangka.
Sejumlah kalangan pun memberikan pendapat untuk menangguhkan status tersangka kepada Amaq Sinta.(*)