GenPI.co Ntb - Polda NTB membongkar jaringan peredaran narkoba di Kota Mataram.
Dilansir dari Antara, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf jaringan ini terbongkar karena informasi dari masyarakat.
Polisi menangkap tiga pelaku dengan barang bukti dua ons narkoba jenis sabu-sabu.
Tim yang membongkar ini adalah Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB di bawah komando AKP Hendry Cristianto.
Ditambahkan Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Irfan Nurmansyah, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pelaku berinisial YA, 35 tahun.
“Orang ini ditangkap ketika tengah mengkonsumsi sabu-sabu di rumah kontrakanya di BTN Sweta Indah,” katanya.
Dari lokasi pertama, petugas mengamankan alat isap sabu, klip bening berisi sabu dengan berat 1,23 gram dan uang tunai Rp 3,6 juta.
Dari introgasi dengan YA< polisi menangkap dua pelaku berinisial FM, 15 tahun, dan JS 48 tahun di lokasi berbeda.
FM sendiri berperan mengantarkan barang ke YA. Sedangkan JS yang memasarkan barang dari YA.
“Dari FM petugas tidak mendapati barang bukti,” imbuhnya.
Dari JS polisi mengamankan 20 bungkus plastik isi sabu dengan berat mencapai 2 ons.
Ketiganya kini mendekam di sel Ditresnarkoba Polda NTB. Polisi tengah mengejar pemasok atau asal-usul barang.(*)