GenPI.co Ntb - Penyidik Siber Polda NTB secara resmi menahan tersangka SS terkait dengan hoaks bantuan pemerintah berupa program ekonomi nasional (PEN) senilai Rp 2 Triliun.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dilansir dari Antara menyebut, penahanan ini merupakan tindak lanjut berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Penahanan tersangka dilakukan mulai Jumat (8/4) siang. Tersangka ditahan di Rutan Polda NTB.
Selanjutnya, kata Artanto, penyidik akan segera melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
Tersangka SS adalah Ketua Koperasi Serba Usaha Rinjani yang terancam hukuman 10 tahun penjara.
Polisi menerapkan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Pasal ini berkaitan dengan penyebaran berita bohong yang memicu kebencian atau permusuhan.
Ancaman pidana juga disangkakan kepada SS tentang distribusi informasi yang bermuatan penginaan dan pencemaran nama baik.
Dalam hal ini terkait tudingan kepada pemerintah yang disebut menyembunyikan penyaluran dana PEN untuk masyarakat.(*)