Polisi Tahan Tersangka Hoaks Dana PEN Rp 2 Triliun

09 April 2022 07:38

GenPI.co Ntb - Penyidik Siber Polda NTB secara resmi menahan tersangka SS terkait dengan hoaks bantuan pemerintah berupa program ekonomi nasional (PEN) senilai Rp 2 Triliun.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dilansir dari Antara menyebut, penahanan ini merupakan tindak lanjut berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. 

Penahanan tersangka dilakukan mulai Jumat (8/4) siang. Tersangka ditahan di Rutan Polda NTB. 

BACA JUGA:  Anggota KSU Rinjani Lapor ke Polda NTB

Selanjutnya, kata Artanto, penyidik akan segera melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. 

Tersangka SS adalah Ketua Koperasi Serba Usaha Rinjani yang terancam hukuman 10 tahun penjara.

BACA JUGA:  Ketua KSU Rinjani Jadi Tersangka Hoaks Dana PEN

Polisi menerapkan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. 

Pasal ini berkaitan dengan penyebaran berita bohong yang memicu kebencian atau permusuhan.

BACA JUGA:  Ketua KSU Rinjani Terancam 10 Tahun Penjara, ini Kasusnya

Ancaman pidana juga disangkakan kepada SS tentang distribusi informasi yang bermuatan penginaan dan pencemaran nama baik.

Dalam hal ini terkait tudingan kepada pemerintah yang disebut menyembunyikan penyaluran dana PEN untuk masyarakat.(*)

 

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB