Emak-emak Jualan Camilan, Ternyata Sabu-sabu

06 April 2022 12:00

GenPI.co Ntb - Seorang emak-emak alias ibu rumah tangga diamankan oleh Polres Mataram karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Modusnya dengan membuka lapak dagangan camilan di wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara.

Kepala Satresnarkoba Polres Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, IRT yang ditangkap ini berinisial Y usia 37 tahun.

BACA JUGA:  Pemkot Mataram Mengawasi Peredaran Petasan

Dari Y didapati barang bukti paketan sabu-sabu di bawah lapis meja lapak.

Meski barang bukti yang diamankan tak banyak, kurang dari 10 klip plastik bening dengan berat satu gram.

BACA JUGA:  Polres Mataram Bekuk Delapan Orang Terkait Narkoba

Namun, polisi menyebut, Y sudah lama menjadi target operasi.

“Dia pemain lama. Sudah beberapa kali kami periksa dan geledah, tetapi baru sekarang ada bukti kuat,” katanya dilansir dari Antara.

BACA JUGA:  Dua ASN Pemkot Bima Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Selain narkoba, polisi turut menyita alat isap sabu-sabu dan telepon genggam milik Y.

Terkait asal-usul barang haram tersebut, penyidik masih harus melakukan pengembangan di lapangan. 

Setelah gelar perkara, oleh polisi Y kini ditetapkan sebagai tersangka.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB