GenPI.co Ntb - Seorang emak-emak alias ibu rumah tangga diamankan oleh Polres Mataram karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Modusnya dengan membuka lapak dagangan camilan di wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara.
Kepala Satresnarkoba Polres Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, IRT yang ditangkap ini berinisial Y usia 37 tahun.
Dari Y didapati barang bukti paketan sabu-sabu di bawah lapis meja lapak.
Meski barang bukti yang diamankan tak banyak, kurang dari 10 klip plastik bening dengan berat satu gram.
Namun, polisi menyebut, Y sudah lama menjadi target operasi.
“Dia pemain lama. Sudah beberapa kali kami periksa dan geledah, tetapi baru sekarang ada bukti kuat,” katanya dilansir dari Antara.
Selain narkoba, polisi turut menyita alat isap sabu-sabu dan telepon genggam milik Y.
Terkait asal-usul barang haram tersebut, penyidik masih harus melakukan pengembangan di lapangan.
Setelah gelar perkara, oleh polisi Y kini ditetapkan sebagai tersangka.(*)