Selama Ramadan Tempat Hiburan Harus Tutup

05 April 2022 12:00

GenPI.co Ntb - Pemkot Mataram meminta kepada semua pemilik dan pengelola tempat hiburan di Kota Mataram untuk tutup selama bulan suci Ramadan.

Dilansir dari Antara Kepala Dinas Komunikais dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa mengatakan, penutupan tempat hiburan supaya ibadah Ramadan berjalan khusyuk.

Dengan tutupnya tempat hiburan, dapat menciptakan suasana damai, tenteram, serta saling menghormati.

BACA JUGA:  Polres Mataram Bekuk Delapan Orang Terkait Narkoba

Swandiasa menyebut, permintaan penutupan aktivitas tempat hiburan itu disebutkan dalam surat edaran Wali Kota Mataram dalam rangka bulan Ramadan dan Idul Fitri yang berisi lima poin.

“Diantara lima poin itu disebutkan pemilik dan pengelola tempat hiburan tak beraktivitas selama Ramadan. Harapan kita, hal itu dapat menjadi atensi semua pihak,” ucapnya.

BACA JUGA:  RSUD Mataram Rawat Tujuh Pasien Covid-19

Dalam edaran ini, juga mengatur jam buka pemilik warung, restoran ataupun rumah makan.

Tempat-tempat tersebut diperbolehkan buka mulai pukul 16.30 Wita hingga pukul 04.30 Wita atau imsak.

BACA JUGA:  Disnaker Mataram Keluarkan Edaran Soal THR, Begini Isinya

Ditambahkan, kepada pemilik kiso atau toko diminta tak menjual atau mengedarkan petasan.

Suara petasan dapat menganggu aktivitas ibadah umat Islam. 

Untuk pengawasan terkait isi dari surat edaran ini, lanjutnya, akan dilakukan oleh Satpol PP bekerja sama dengan aparat dari tingkat lingkungan, kelurahan, maupun kecamatan.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co NTB