GenPI.co Ntb - Direskrimsus Polda NTB Kombes Pol Gusti Putu Gede Ekawana menyebutkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa Sampe, Kabupaten Sumbawa telah dinyatakan P21 atau lengkap.
“Dari hasil penelitian jaksa berkasnya sudah dinyatakan lengkap,” katanya, Senin (7/1) dilansir dari Antara.
Tindak lanjut dari pernyataan Jaksa ini, sambung Ekawana, penyidik mengagendakan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum.
“Dalam waktu dekat kita akan tahap dua, limpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum,” bebernya.
Pelimpahan ini pun akan dilakukan dengan pemberitahuan kepada tersangka, yakni Mantan Kepala Desa Sampe berinisial SW yang kini belum dilakukan penahanan.
“Nanti akan kita undang hadir untuk tahap kedua,” ucapnya.
Dalam kasus ini, SW ditetapkan sebagai tersangka perihal dana desa Tahun 2017 yang tak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Dari anggaran Rp 1,6 miliar, muncul angka yang tak jelas penggunaannya sekitar Rp 400 juta.
Angka tersebut kemudian menjadi kerugian negara berdasarkan hasil temuan Inspektur Sumbawa.(*)