GenPI.co Ntb - Sat Resnarkoba Polresta Mataram melaui tim opsnalnya mengamankan empat orang yang terdiri dari dua pria dan dua wanita terduga pelaku narkoba, di sebuah kos-kosan di wilayah Bertais Lingkungan Butun Indah, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Kamis (3/2).
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyusi saat jumpa pers, Jumat (4/2) menerangkan
keempatnya ditangkap karena pada saat tim Opsnal melakukan penggeledahan di TKP
tersebut ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 27 gram.
“Sesuai informasi yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram bahwa di lokasi yang dimaksud sering terjadi transaksi narkoba," katanya dilansir dari Antara.
"Atas dasar itu setelah tim memperoleh kejelasan melalui upaya penyelidikan saya langsung memimpin operasi penangkapan tersebut,” sambungnya.
Adapun keempat terduga diamankan pada operasi penangkapan tersebut yaitu H, pria 37 tahun, alamat Lingkungan Abiantubu Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.
Selanjutnya, MNP, pria 16 tahun beralamat Lingkungan Turida, Sandubaya Kota Mataram.
DFS, perempuan 25 tahun beralamat Lingkungan Turida, Sandubaya Kota Mataram dan
STB, perempuan 27 tahun beralamat jember, jawa Timur.
“Jadi barang-barang tersebut telah kami amankan bersama keempat terduga pelaku di
Mapolresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut. Dan saat ini kami belum mendapat
keterangan lebih lanjut dari keempat terduga tentang motif, maupun asal usul barang
tersebut,” jelasnya.
Sebagai jeratan hukum keempat pelaku diancam pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling sedikit 7
tahun penjara.
Pada kesempatan ini Kasat narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama menambahkan
berpesan kepada seluruh masyarakat Kota Mataram khususnya kepada keluarga terduga dan tersangka yang sedang menjalani proses pemeriksaan, bila ada oknum atau pihak-
pihak yang mengatakan siap membantu terduga atau pelaku untuk membebaskan, dapat dipastikan itu bohong.(*)