Begini Kritik Ruslan Soal Program Direktif

01 Februari 2022 06:30

GenPI.co Ntb - Setelah pokok pikiran (Pokir) dewan yang menjadi perhatian, giliran program direktif kepala daerah yang disorot Ruslan Turmuzi.

Anggota DPRD Provinsi NTB ini menyebut, program-program direktif tersebut tidak terkait langsung dengan RPJMD, namun menjadi hal yang justru wajib dijalankan.

“Pogram ini ditempatkan pada program-program yang menjadi bagian dari penajaman RPJMD,” katanya, Senin (31/1).

BACA JUGA:  MotoGP, Ruslan Turmuzi Ingatkan Pemkab Loteng untuk Agresif

Namun sebenarnya tidak begitu dalam kenyataan.

Dengan modus direktif, anggaran daerah yang besar justru digunakan untuk membiayai hal yang bukan menjadi urusan Pemerintah Provinsi seperti yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:  Giliran BK Dewan Udayana Dukung Pokir dan Direktif Ditelusuri

Sejumlah contoh pun diuraikan Anggota DPRD NTB lima periode ini. Misalnya anggaran besar untuk program Zero Waste dengan dana belasan miliar setahun.

Urusan sampah sama sekali bukanlah urusan Pemprov NTB. Melainkan menjadi urusan wajib kabupaten/kota.

BACA JUGA:  Ruslan Minta Pokir Dibuka, Direktif Juga Dibuka

Ada juga program beasiswa yang menelan anggaran puluhan miliar. Juga bukan urusan Pemerintah Provinsi.

Tahun lalu, kata Ruslan, program ini bahkan bertabur sejumlah temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.

Ada pula anggaran miliaran untuk pembangunan jalan Batu Rotok di Sumbawa.

“Yang mana jalan tersebut bukanlah jalan provinsi sehingga Pemprov NTB membelanjakan anggaran untuk yang bukan kewenangannya.

Dalam modus lainnya, Ruslan juga menguraikan contoh lain. Misalnya di Dinas Perhubungan NTB.

Dinas ini mengelola dana Rp 11 miliar di luar biaya rutin seperti gaji.

Namun, lebih dari separo dana tersebut untuk membiayai program direktif.

Salah satunya misalnya ada program penerangan jalan umum untuk jalan provinsi.

Namun, saat ditelisik lebih mendalam, penerangan jalan umum yang dimaksud antara lain adalah untuk jalan di dalam area kampus Universitas Teknologi Sumbawa.

“Penerangan jalan di dalam area kampus. Boro-boro statusnya jalan provinsi. Jalan kabupaten saja bukan,” kata Ruslan.

Penelusuran lain juga dilakukan di Dinas Perumahan dan Permukiman NTB.

Ada program direktif yang nilainya pembiayaannya jika ditotal lebih dari Rp 100 miliar.

Peruntukannnya macam-macam. Namun yang mencolok adalah pembangunan sejumlah fasilitas di dalam area proyek properti komersial milik sejumlah pengembang. 

“Nama-nama dan rincian pengembangnya juga ada pada kami di dewan,” kata Ruslan.

Tentu saja tak hanya hal-hal tersebut di atas. Masih banyak pula kata Ruslan keganjilan-keganjilan lain yang terkait program direktif ini.(*)

 

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB