Jual Narkoba, Residivis Kambuhan Diringkus Tim Cobra

25 Januari 2022 23:00

GenPI.co Ntb - Man Gato alias SH residivis yang baru sebulan keluar dari penjara kembali ditangkap oleh Tim Cobra Alpha dan Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota.

SH yang merupakan warga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima ditangkap Tim Cobra gabungan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Tamrin. 

SH ditangkap Senin (24/1) sore di sekitar Lingkungan Benteng, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota BIma.

BACA JUGA:  Pemain Besar Narkoba Disikat Polisi

Pengungkapan SH ini setelah dia menjadi incaran dan target.

Butuh waktu cukup lama mengungkap pelaku ini. 

BACA JUGA:  Sembunyikan Narkoba di Bambu, Warga Paokmotong Diringkus

“Saat digerebek SH melarikan diri dan bersembunyi di dalah satu bengkel milik warga,” katanya dilansir dari Antara, Selasa (25/1).

Disaksikan Ketua RT saat digeledah di badan SH maupun rumahnya ditemukan sejumlah barang bukti.

BACA JUGA:  Kantongi Narkoba, Tiga Warga Kota Bima Ditangkap

Ada 18 klip berisi sabu-sabu, uang tunai Rp 5 juta, handphone, korek gas, dan dompet.

“Terduga sudah digiring ke Mapolres Bima Kota bersama sejumlah barang bukti,” ujar Tamrin.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB