GenPI.co Ntb - Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani dilaporkan oleh Pemprov NTB ke Polda NTB.
Ada dugaan penipuan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tak menyenangkan.
Sekda Pemprov NTB H Lalu Gita Ariadi dilansir dari Antara menyebut laporan terhadap KSU Rinjani telah dilakukan ke bagian Reskrim.
“Sebagai kuasa hukum yang ditunjuk adalah Biro Hukum langsung,” katanya, Senin (24/1).
Dikatakan, kegaduhan yang dilakukan oleh pengurus KSU Rinjani di bawah komando Sri Sudarjo telah menimbulkan kerugian di masyarakat, termasuk institusi Pemprov NTB.
Modus dari KSU Rinjani menghembuskan program pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Merek menyebut ada bantuan tiga ekor sapi dengan nilai Rp 100 juta untuk masing-masing peternak.
Termasuk bantuan Rp 2 Triliun yang diberikan kepada masyarakat.
Padahal bantuan ini tak pernah ada, hanya merupakan tipu daya.
Terungkap KSU Rinjani merekrut anggota di seluruh NTB mencapai 21 ribu orang dengan harapan mendapat bantuan yang dijanjikan.
Langkah Pemprov NTB ini, kata Gita, untuk mencegah banyak korban. Dinas Koperasi dan UMKM Pemprov NTB telah memfasilitasi.
Dari dinas pun telah meminta supaya aktivitas yan gmenyebut dapat memberikan bantuan sapi dihentikan. Namun, pengurus koperasi justru seperti meremehkan Pemprov NTB.
“Kabar terbaru mereka menyebut Pemprov NTB mendapat kucuran dana PEN Rp 2 Triliun,” imbuhnya.
Padahal tambah Gita, untuk mendapatkan bantuan dari pusat membutuhkan prses panjang dan administrasi yang panjang.(*)