GenPI.co Ntb - Gubernur NTB H Zulkieflimansyah, menyampaikan untuk menyelesaikan dan menduduki persoalan tanah di Sembalun, harus ditempuh dengan cara dan upaya yang baik.
Investasi tetap dibutuhkan, namun dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
“Kepentingan masyarakat lebih utama, namun tetap memperhatikan aturan dan sistem hukum yang ada,”katanya melalui rilis yang diterima oleh GenPI.co NTB.
Beberapa waktu lalu, hal ini disampaikan oleh Bang Zul, sapaan akrab Gubernur NTB dalam bussines plan PT. Sembalun Kusuma Emas (SKE) dan PT. Agrindo Nusantara.
Pertemuan pada Selasa (18/1) ini menindaklanjuti pertemuan kelompok masyarakat sembalun berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT. SKE.
Dikatakan Gubernur, jajarannya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengkaji dengan berbagai aspek hukum.
Sehingga harapan besarnya, pihak perusahaan dapat membangun sinergi dan kerjasama, untuk memaksimalkan partisipasi masyarakat setempat.
“Sehingga, pihak perusahaan dapat memberikan keputusan, apa yang dapat dikerjasamakan bersama masyarakat,”ujar doktor ekonomi industri tersebut.
Sedangkan berkaitan dengan HGU, Gubernur mengaku memiliki sikap dan konsen yang sama dengan Presiden, Menteri dan Bupati.
Tidak boleh tersandera atas nama HGU, mengusai lahan dan terlantar sehingga masyarakat tidak memperoleh manfaatnya.
Masyarakat Sembalun mempersoalkan HGU PT SKE, di lahan ini disebut ada lahan milik masyarakat. Mereka pun menuntut supaya pemerintah turun tangan terkait HGU PT SKE.(*)