Satgas Ingin Aset Gili Trawangan Dimanfaatkan Sesuai Aturan

17 Januari 2022 13:30

GenPI.co Ntb - Ketua Satgas Optimalisasi Aset Gili Trawangan H Ahsanul Khalik mengatakan, satgas akan terus menyelesaikan tugas untuk mengoptimalkan berfungisnya aset Pemprov NTB di Gili Trawangan dengan baik.

“Digunakan sesuai dengan aturan yang mendasarinya,” katanya pada GenPI.co NTB, Senin (17/1).

Diberitakan sebelumnya, meski sudah ada kesepakatan mengenai aset seluas 65 hektare ini telah terjadi, ada bermunculan desakan untuk penerbitan sertifikat hak milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).

BACA JUGA:  Gili Trawangan Butuh Investasi yang Tenang dan Nyaman

Terkait hal ini, Satgas Optimalisasi mengatakan untuk menerbitkan SHM atauoun HGB perlu ada permohonan kemudian kajian bersama.

Dia meminta, masyarakat di Gili Trawangan untuk terus menguatkan kebersamaan dan saling memahami dengan Tim Satgas agar kerjasama ini menghasilkan langkah yang sama.

BACA JUGA:  Pemanfaatan Lahan Gili Trawangan, Begini Penjelasan Ketua Satgas!

“Semuanya akan bermuara pada bagaimana bisa masyarakat atau pengusaha bisa memiliki legalitas dan sah dalam berusaha,” bebernya.

Khalik mengatakan, di dalam bahasa agamanya sesuatu yang halal harus didapatkan dengan cara yang baik.

BACA JUGA:  Lahan Gili Trawangan, Ada Apa Gubernur Curhat Begini?

“Maka akan mendatangkan kebaikan dan kesejahteraan bagi masyarakat sendiri,” tambahnya.

Lebih lanjut, satgas punya tahapan dan langkah-langkah yang akan dijalankan.

Maka langkah sekarang ini ini semua pihak harus bisa bekerjasama dengan baik,

Dia mengingatkan ketika berbicara di bawah mimbar Masjid Baiturrahim Gili Trawangan masyarakat sudah mendapat penjelasan tentang lahan seluas 65 hektare adalah aset Pemprov dan masyarakat memahami dan mengakui itu.

“Lalu saya katakan bahwa Pak Gubernur tidak ingin dan tidak pernah punya niat  agar masyarakat Gili Trawangan ada yang dikeluarkan dari Gili Trwangan<’ tegasnya.

Ditambahkan, semua akan kembali dan tergantung pada bagaimana masyarakat atau pengsuaha menyikapi tawaran Pemprov yang sudah sejak awal menyampaikan akan diatur dalam kerjasama yang saling menguntungkan.

“Karena namanya aset daerah maka harus ada kontribusi yang masuk ke kas daerah, bukan kepada Satgas ataupun kepada Gubernur,” tutupnya.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB