Pemanfaatan Lahan Gili Trawangan, Begini Penjelasan Ketua Satgas!

12 Januari 2022 09:30

GenPI.co Ntb - Setelah Gubernur NTB H Zulkieflimansyah mempersilahkan masyarakat di Gili Trawangan memanfaatkan aset.

Masih terus muncul beragam kesimpangsiuran untuk memanfatakan lahan yang dahulu dikelola Gili Trawangan Indah (GTI ) ini.

Simpang siur kabar mengenai sertifikat hak milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) bereedar cukup riuh.

BACA JUGA:  Syukur, Persoalan Gili Trawangan Akhirnya Tuntas

Kepada GenPI.co NTB, Rabu (12/1) Ketua Satgas Optimalisasi Aset Pemprov di Gili Trawangan H Ahsanul Khalik menjelaskan, langkah saat ini adalah juga berdasarkan keinginan warga. Mereka merasa lebih terhormat dapat bermitra dengan Pemprov NTB.

Mengenai SHM maupun HGB, Khalik menjabarkan, di dalam perjanjian ada satu pasal yang memberikan jalan bagi pemegang perjanjian untuk mengusulkan agar mendapatkan HGB.

BACA JUGA:  Gili Trawangan Butuh Investasi yang Tenang dan Nyaman

Tentu semuanya melalui mekanisme dan proses yang dibenarkan oleh aturan.

Terhadap keinginan beberapa orang yang menginginkan SHM, sesuai arahan Gubernur NTB, dipersilahkan untuk mengajukan dengan cara tertulis dan terhormat.

BACA JUGA:  Aset Gili Trawangan, Pemprov NTB Tak Terbitkan SHM

Cara-cara yang dilengkapi dengan alasan, dasar serta alas hak yang jelas.

Maka kemudian dari Pemprov NTB membahasnya. Dalam hal ini pemerintah tentu tidak bisa memutuskan sendiri.

“Karena akan mengajak pihak pihak terkait untuk melakukan kajian sebagai langkah penetapan keputusan,” bebernya.

Khalik menambahkan, harus dimengerti di lahan seluas 65 hektare itu Pemprov NTB memegang sertifikat HPL yang sah dan berlaku yaitu Sertifikat HPL Nomor 1 tertanggal 22 Desember 1992. Artinya jelas lahan tersebut adalah aset Pemerintah Provinsi NTB.

“Nah, tentu segala proses yang dilakukan harus memiliki landasan dan aturan,” tutupnya.(*)

 

 

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB