GenPI.co Ntb - Polda NTB menangkap dua ibu rumah tangga (IRT) yang diduga berperan sebagai agen dan perekrut pekerja migran Indonesia (PMI) tujuan Turki.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam konfrensi pers mengatakan, kedua pelaku diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial SH dan DH.
“Keduanya merupakan agen dan perekrut yang mengirim PMI berinisial LS asal Lotim,” katanya, Selasa (11/1) dilansir dari Antara.
Hadir dalam jumpa pers ini Direskrimum Kombes Pol Hari Brata.
Peran kedua pelaku, sambungnya, terungkap dari adanya laporan korban yang dipulangkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara, Turki pada 11 September 2021.
Korban dalam laporannya mendapatkan perlakuan buruk, ketika bekerja sebagai asisten rumah tangga di Turki.
Bahkan gaji yang dijanjikan tak kunjung cair.
Hal tersebut kemudian membuat korban kabur dari tempat bekerja dan meminta tolong KBRI.
“Keudanya ditangkap Senin (10/1) berdasar laporan korban,” katanya.
Dari hasil penyelidikan diketahui modus SH dan DH merekrut korban untuk dibawa ke Turki.
“Perekrutan 2 Juni 2021. Korban saat itu dijanjikan bekerja sebagai pengasuh manula dengan gaji Rp 21 juta,” bebernya.
Untuk menarik perhatian korban, kedua pelaku memberikan uang Rp 3 juta.
Dalam istilah bisnis PMI uang yang diberikan ini disebut fit, uang jajan, akomodasi, dan transportasi.(*)