Dua IRT Agen dan Perekrut PMI Diamankan Polisi

11 Januari 2022 20:30

GenPI.co Ntb - Polda NTB menangkap dua ibu rumah tangga (IRT) yang diduga berperan sebagai agen dan perekrut pekerja migran Indonesia (PMI) tujuan Turki.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam konfrensi pers mengatakan, kedua pelaku diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial SH dan DH. 

“Keduanya merupakan agen dan perekrut yang mengirim  PMI berinisial LS asal Lotim,” katanya, Selasa (11/1) dilansir dari Antara.

BACA JUGA:  Segini Tarif Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia

Hadir dalam jumpa pers ini Direskrimum Kombes Pol Hari Brata.

Peran kedua pelaku, sambungnya, terungkap dari adanya laporan korban yang dipulangkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara, Turki pada 11 September 2021.

BACA JUGA:  Cegah PMI Ilegal, Disnakertrans Libatkan TNI-Polri

Korban dalam laporannya mendapatkan perlakuan buruk, ketika bekerja sebagai asisten rumah tangga di Turki.

Bahkan gaji yang dijanjikan tak kunjung cair.

BACA JUGA:  Kemenkumham NTB Serius Cegah PMI Ilegal

Hal tersebut kemudian membuat korban kabur dari tempat bekerja dan meminta tolong KBRI.

“Keudanya ditangkap Senin (10/1) berdasar laporan korban,” katanya.

Dari hasil penyelidikan diketahui modus SH dan DH merekrut korban untuk dibawa ke Turki.

“Perekrutan 2 Juni 2021. Korban saat itu dijanjikan bekerja sebagai pengasuh manula dengan gaji Rp 21 juta,” bebernya.

Untuk menarik perhatian korban, kedua pelaku memberikan uang Rp 3 juta.

Dalam istilah bisnis PMI uang yang diberikan ini disebut fit, uang jajan, akomodasi, dan transportasi.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB