GenPI.co Ntb - Bupati Dompu Kader Jaelani mengeluarkan aturan khusus untuk mengurus ternak milik warga.
Pemkab ingin mewujudkan indah, rapi, asri, bersih, dan nyaman.
Bupati keluarkan Dompu mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor; 500/2/POL.PP/2022 Tanggal 06 Januari 2022 tentang penertiban ternak liar.
Ada tiga poin penting yang menjadi perintah Bupati Dompu.
Pertama, pemilik ternak, sapi, kerbau, kuda, kambing dan domba yang sampai saat ini masih dilepas berkeliaran di kota, kantor pemerintah.
Kemudian di pemukiman warga, di jalan umum, di pasar, di terminal, di tempat-tempat strategis lainnya agar diikat dan dikandangkan.
Kedua, batas waktu toleransi bagi pemilik ternak liar yaitu selama sepuluh hari kedepan sejak surat edaran ini dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2022.
Ketiga, Apabila sampai dengan tanggal 15 Januari ternak masih berkeliaran maka petugas akan melakukan razia penertiban baik siang ataupun malam hari.
Bupati yang akrab disapa AKJ ini menyebut yang dikeluarkan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Dan Perda Nomor 09 Tahun 2006 Tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Ternak di Kabupaten Dompu.
“Dengan Surat Edaran kepada lapisan masyarakat, lebih khusus kepada para peternak yang ada, dalam waktu yang tidak terlalu lama agar dengan segera menertibkan ternaknya,” tulisnya.(*)