GenPI.co Ntb - Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, korban penipuan CPNS kejaksaan diminta keterangan sebagai pelapor.
Penipuan ini diduga dilakukan oleh seorang jaksa.
“Korban dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai pelapor oleh bidang pengawasan,” katanya, Selasa (4/1).
Korban memberi keterangan dengan pendampingan kuasa hukum dari Muhammad Apriadi Abdi Negara.
Kuasa hukum MS, Muhammad Apriadi Abdi Negara membenarkan bila kliennya telah dimintai keterangan oleh kejaksaan.
Dia membeberkan kronologis kliennya menjadi korban penipuan dalam proses seleksi CPNS kejaksaan Tahun 2021.
Korban yang merupakan warga Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah mendapat tawaran dari EP untuk kelulusan anaknya berinisial NI
“Jaksa ini (EP) menawarkan diri kepada klien kami karena tahu anaknya tes CPNS,” terangnya.
EP menawarkan kelulusan dengan Rp 200 juta. Awalnya diminta 50 persen sebagai tanda jadi.
“Sisanya diberikan setelah anak MS lulus. Tapi klien kami menyanggupi 75 juta, diserahkan di perumahan jaksa,” ucapnya.
Penyerahan uang tersebut juga disaksikan oleh Jaksa berinisial JT.
Belakangan, MS terus menghubungi jaksa EP karena anaknya tak lulus. Dia pun hanya mendapat janji. Hingga akhirnya melapor ke Kejati NTB.(*)