Seorang pria asal Lombok Barat ditangkap polisi karena melakukan pungli di Bendungan Meninting. Jajaran Polres Mataram menyebut pria ini sudah melakukan pidana.
KPK menyita kertas berharga bank atau bilyet deposito senilai Rp28 miliar, sejumlah dokumen, hingga barang bukti elektronik terkait kasus korupsi mesin EDC BRI.