Pelaku Perjalanan Domestik Usia 18 Tahun Wajib Vaksin Ketiga

Pelaku Perjalanan Domestik Usia 18 Tahun Wajib Vaksin Ketiga - GenPI.co NTB
Penumpang Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (Bizam) Lombok diwajibkan sudah melakukan vaksin dosis kedua dan ketiga (booster). Foto: Ahmad Sakurniawan/GenPI.co NTB

GenPI.co Ntb - Penumpang Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (Bizam) Lombok diwajibkan sudah melakukan vaksin dosis kedua dan ketiga (booster).

Sementara itu, penumpang domestik usia 6-17 tahun diwajibkan sudah vaksin kedua.

"Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster," kata General Manager PT Angkasa Pura I Bizam Lombok Rahmat Adil Indrawan, Jumat (14/4).

BACA JUGA:  Nggak Jauh dari Bandara, Desa Wisata Aik Bual Lombok Tengah Cantik Banget

Persyaratan tersebut bisa dibuktikan dengan hasil vaksin yang terdapat di aplikasi SatuSehat.

Adil menjelaskan persyaratan perjalanan dengan transportasi udara sudah diatur dalam surat edaran Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA:  Dampak WSBK Mandalika 2023, Penumpang Bandara Lombok Naik 15,4 Persen

Para pelaku perjalanan domestik usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin.

"Mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang sudah memenuhi ketentuan vaksin," jelas Adil.

BACA JUGA:  Bandara Internasional Lombok Bakal Buka Rute Baru

Pihaknya mengimbau kepada calon penumpang untuk memenuhi persyaratan tersebut demi kelancaran perjalanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya