Pelaku Perjalanan Domestik Usia 18 Tahun Wajib Vaksin Ketiga

Pelaku Perjalanan Domestik Usia 18 Tahun Wajib Vaksin Ketiga - GenPI.co NTB
Penumpang Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (Bizam) Lombok diwajibkan sudah melakukan vaksin dosis kedua dan ketiga (booster). Foto: Ahmad Sakurniawan/GenPI.co NTB

Dia menjelaskan pihaknya masih menyediakan layanan vaksinasi covid-19 dosis ketiga secara gratis yang bisa dimanfaatkan calon penumpang.

"Lokasinya di area check in terminal penumpang bandara," sebut Adil. (*)

 

BACA JUGA:  Nggak Jauh dari Bandara, Desa Wisata Aik Bual Lombok Tengah Cantik Banget

 

 

BACA JUGA:  Dampak WSBK Mandalika 2023, Penumpang Bandara Lombok Naik 15,4 Persen

 

 

BACA JUGA:  Bandara Internasional Lombok Bakal Buka Rute Baru

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya