Di lain sisi, Direktur RSUD Praya Mamang Bagiansah mengaku pihaknya telah bekerja sama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan parkir.
"Lahan kami disewa dengan nilai Rp 14 juta per bulan," sebut Dokter Mamang.
Dokter spesialis penyakit dalam itu mengungkapkan yang berkewajiban terhadap pajak ialah pihak ketiga.
BACA JUGA: Selamat! Lulus Akreditasi Paripurna, RSUD Praya Bintang Lima
"Setoran Rp 1 juta itu merupakan tanggung jawab pihak ketiga sesuai isi kontrak," kata Mamang.
Terkait layak dan tidaknya nilai Rp 1 juta tersebut, pihaknya menyarankan dilakukan uji petik. (*)
BACA JUGA: Universitas Hang Tuah Surabaya Kunjungan di RSUD Praya
BACA JUGA: Kasus BLUD RSUD Praya, Segera Disidangkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News