Menurut dia, kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan beberapa waktu lalu.
Sejumlah saksi dalam kasus tersebut, telah dijadwalkan pemanggilannya.
Saksi yang dipanggil kembali, merupakan saksi yang sudah dimintai keterangan tahap awal.
Pemanggilan saksi, sudah dilakukan sejak pekan kemarin secara terjadwal.
Dia berharap, para saksi tidak mangkir dari panggilan yang sudah dijadwalkan.
Sebelumnya, Kejari Lombok Tengah telah menuntaskan kasus penyalahgunaan dana Desa Bonder.
Dalam kasus itu, pihaknya menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp600 Juta.
Ditetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News