Setelah melakukan pengejaran dan menelusuri keberadaan MS, akhirnya mendapatkan bahwa MS sedang melintas di Jalan Raya Giri Sasak.
MS mengakui menjambret bersama rekannya dan polisi sudah mengantongi identitas reka pelaku ini, sehingga akan terus melakukan pengejaran.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu Unit Handphone merk VIVO Y12 dan satu Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Bison Warna Merah Hitam.
BACA JUGA: Hajar Terus! Polisi Tangkap Pengedar 2 Kilo Ganja
Atas kejahatan terkait Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasaan (Jambret) ini, MS disangkakan dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News