Sementara satu desa yaitu Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga, harus melakukan pemilihan kepala desa dengan sistem Pengganti Antar Waktu (PAW).
" Di Sambik Bangkol nanti dilakukan dengan musyawarah mufakat oleh 99 orang perwakilan masing-masing dusun yang sudah ditunjuk,’ katanya.
Jika tidak ada kesepakatan barulah 99 orang ini melakukan pemungutan suara," sambung Marta.
BACA JUGA: Bupati Lotara Minta Pilkades Berjalan Sehat
Hari ini dilangsungkan proses musyawarah mufakat di Desa Sambik Bangkol untuk memilih kepala desa secara demokratis.
"Kami akan turun ke Sambik Bangkol, semoga ada hasil yang disepakati masyarakat. Tapi, jika tidak ada kesepakatan, kita lanjutkan pemilihan di hari berikutnya," tukasnya.(*)
BACA JUGA: Sejumlah Jabatan Kosong, Bupati Lotara Kembali Gelar Mutasi
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News