Setiap ahli waris mendapat santunan sebesar Rp42 juta. Jumlah itu, terdiri dari santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta.
"Ahli waris juga mendapatkan biaya pemakaman Rp10 juta," ujarnya.
"Tidak hanya itu, ahli waris juga mendapatkan beasiswa yang totalnya mencapai Rp174 juta.
Beasiswa tersebut didapatkan mulai taman kanak hingga perguruan tinggi.
"Jika terjadi resiko kerja kepada nelayan mereka bisa mendapatkan manfaat," katanya.
Khusus petani tembakau, pemprovu bersama pihaknya memberikan perlindungan selama 4 bulan.
Waktu tersebut dihitung selama petani melakukan penanaman hingga panen. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News