Sebagaimana diketahui, RF dan dua rekannya ditangkap di Dusun Waker, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Jumat (26/5) sekitar pukul 12.00 WITA.
Mereka positif narkoba setelah menjalani tes urine. Barang bukti berupa sabu-sabu yang diamankan seberat 0,37 gram. (*)
BACA JUGA: Ketua DPRD Lombok Tengah Sedih Anggotanya Terlibat Kasus Narkoba
BACA JUGA: Dianggap Korban Kasus Narkoba, Anggota DPRD Lombok Tengah Direhabilitasi
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News