Setelah diintrogasi, N mengakui barang bukti yang diduga sabu adalah miliknya.
Selanjutnya, N beserta barang bukti dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lanjut.
"Total barang bukti diduga sabu yakni 3,2 gram," ujarnya.
Atas perbuatannya, N diganjar ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News