Pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa baju, rok, mukena, jilbab, pakaian dalam, handphone, dan fotokopi akta kelahiran milik korban.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian khusus.
"Kami akan kawal kasus ini sampai persidangan," tegas Teddy.
BACA JUGA: Direktur Reskrimum Polda NTB Kembalikan Motor Curian kepada Pemilik
Sebagai bentuk kepedulian terhadap korban, pihaknya telah berkoordinasi dengan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).
"Kami akan perjuangkan agar korban mendapat restitusi atau uang kerugian," imbuh Teddy.
BACA JUGA: Polda NTB Bekuk Belasan Pelaku Judi Togel Online
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka terancam mendekam di penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain itu, dua tersangka pemerkosaan terhadap santriwati tersebut juga terancam denda maksimal Rp 5 miliar. (*)
BACA JUGA: Polda Atensi Kasus Hotel Serewe Lombok Timur
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News